Takbir Muqayyad
Takbir (takbiran) itu dilakukan di hari raya idul Adha, setelah sholat fardhu, sholat sunah walau terlewat (waktunya telah lewat), dan juga sholat jenazah. Yaitu dimulai dari waktu hari Arofah (9 Dzulhijjah) sampai matahari terbenam di hari terakhir tasyriq (ashar 13 Dzulhijjah). Yang demikian berlaku untuk orang yang tidak mengerjakan Haji.
Jumlah takbir yang diucapkan setelah sholat fardhu, menurut kebiasaan adalah 23 kali.
Jika ingin ditampakkan antara takbir dengan dzikir sholat, maka sebaiknya didahulukan takbir karena yang demikian adalah bagian dari syi’ar, selama tidak lewat.
Bagi orang yang mengerjakan haji, maka takbiran setelah setiap selesai sholat. Dimulai waktu dzuhur hari Nahar (10 Dzulhijjah) karena sholatmya dimulai setelah selesai waktu talbiyah, hingga tenggelamnya matahari di hari akhir tasyriq (yang ketiga).
Jumlah takbir (bagi haji) setelah selesai sholat fardhu menurut kebiasaan adalah berjumlah 17 kali.
Inilah yang dinamakan Takbir Muqayyad.
(Kitab Nihahatuz Zein, cet. DKI, hal.107)